Adalah sebuah aksioma jika dikatakan bahwa anak adalah generasi emas bangsa. Generasi yang padwaktunya kelak akan membawa perubahan siginfikan bagi kemajuan bangsa dan negeri ini. Untuk mewujudkan hal itu, maka anak itu mesti diberikan ruang dan waktu khusus untuk menentukan, mengambil Langkah dan mengekspresikan diri mereka untuk menggapai mimpi dan cita-cita mereka.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 A-J dengan tegas memuat tentang Hak dan Kewajiban warga negara termasuk pula anak. Secara spesifik hak-hak dan kewajiban anak itu diejawantahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2015. Selanjutnya regulasi-regulasi tersebut diatas dijabarkan pula ke dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Pengimbasan dari Kumpulan regulasi tersebut diatas adalam terbentuknya Forum Anak sebagai Media Partisipasi Anak dalam Pembangunan, mulai dari Tingkat Pusat hingga ke Tingkat Desa/Negeri/Kelurahan dilevel bawah. Proses Pembangunan yang ramah anak mesti melibatkan anak dalam perencanaannya. Musyawarah Desa Forum Anak adalah media Perencanaan Pembangunan oleh Anak-Anak. Murenbang Anak adalah salah satu bentuk peran anak dalam perencanaan pembangunan. Anak punya hak untuk berekspresi dan berpendapat oleh karenanya Musrenbang Anak menjadi sarana yang tepat. Pada forum ini anak diberikan hak untuk merancang kegiatan-kegiatan yang  berguna bagi kehidupan mereka.

Tujuan  Musyarah Forum Anak adalah untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas ( bottom up ). Apa sajakah yang dilakukan oleh anak dalam Musyawarah dimaksud ? Yang dilakukan oleh anak ialah :

  • Merancang bangun kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama setahun
  • Menyusun Rencana Kegiatan
  • Penetapan Kegiatan-Kegiatan

Negeri Hukurila sebagai salah satu bagian dari Kota Ambon yang juga telah memiliki Forum Anak, melakukan kegiatan Musyawarah Desa Forum Anak Tahun Anggaran 2025 pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024. Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh 36  peserta dengan rincian 24 peserta bejenis kelamin laki-laki dan 22 peserta berjenis kelamin Perempuan. Dari 36 peserta itu terdapat 4 orang pengurus Forum Anak Kota Ambon, 2 orang fasilitator Forum Anak Kota Ambon, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ambon, 5 orang Saniri Negeri Hukurila, 7 orang staf pemerintah Negeri Hukurila. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Jacobis Pesiwarissa pihak kecamatan Leitimur Selatan. Pesiwarissa menegaskan kegiatan Musrenbang ini sangatlah penting bagi anak-anak negeri Hukurila ini untuk menentukan kegiatan-kegiatan apa yang bermanfaat bagi mereka. Pesiwarissa juga menegaskan bahwa kegiatan ini mesti menjadi media belajar bagi anak-anak di negeri ini. Belajar bagaimana menentukan kegiatan, bagaimana menghargai setiap perbedaan yang ada dan bagaimana dapat berbicara didepan umum nantinya.

Anak-anak Negeri Hukurila diberikan penguatan juga oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ambon dan Ketua Forum Anak Kota Ambon sebelum mereka Menyusun kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan nanti pada tahun 2025. Dalam kegiatan musyawarah ini para pesreta dibagi kedalam 3 divisi dan lima kluster, yakni Divisi Humas dan Kelembagaan, Divisi Media dan Publikasi, Divisi Pengembangan Potensi Anak. Dalam Divisi Pengembangan Potensi Anak itu sendiri memiliki 5 Klaster, yakni

  1. Klaster 1 : Hak Sipil dan Kebebasan
  2. Klaster 2 : Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
  3. Klaster 3 : Kesehatan dan Keserjahteraan Dasar
  4. Klaster 4 : Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan seni dan budaya
  5. Klaster 5 : Perlindungan khusus

Musyawarah Desa Forum Anak Negeri Hukurila ini mencetuskan 13 kegiatan yang selanjutnya akan diserahkan ke Pihak Pemerintah Negeri Hukurila untuk selanjutnya dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Hukurila than 2025. Kegitan-kegiatan tersebut  dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Divisi Humas dan Kelembagaan dengan 3 kegiatan, yakni
  • Pembuatan Cap Organsiasi
  • Kerjasama dengan Forum Anak Negeri Rutong untuk pemanfaatn Sagu
  • Musyawarah Forum Anak
  1. Divisi Media dan Publikasi dengan 1 kegiatan yakni ANALOGI ( ANAk hukuriLa berkOlaborasi dengan teknoloGI) dengan 2 sub kegiatan yakni :
  • Pelatihan Pengembangan Media Sosial
  • Lomba Poster Hari Anak
  1. Divisi Pengembangan Potensi Anak yang terbagi dalam 5 Klaster
  2. Klaster 1: Hak Sipil dan Kebebasan dengan 2 kegiatan yakni
  • Pembuatan Majalah Dinding
  • Pembuatan Kartu Identitas Anak ( KIA)
  1. Klaster 2 : Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dengan 2 kegiatan yakni
  • Penyediaan Sarana Outdoor di Taman Baca
  • Sehari Bersama buku di perpustakaan
  1. Klaster 3 : Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar dengan 2 kegiatan, yakni
  • Daur Ulang Sampah Plastik
  • Daur Ulang Sampah Daun Ketapang
  1. Klaster 4 : Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Seni dan Budaya dengan 2 kegiatan yakni :
  • Lomba Tulis Cerita Pendek
  • Pentas Seni
  1. Klaster 5 : Perlindungan khusus dengan 1 kegiatan yakni Sosialisasi Bulying dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kegiatan ini akhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Program Kegiatan Forum Anak Negeri Hukurila Tahun 2025.  Bung Karno pernah berkata BERI AKU 1000 ORANG TUA AKAN KU CABUT SEMERU DENGAN AKAR-AKARNYA, BERI AKU 10 PEMUDA, AKAN KU GONCANGKAN DUNIA.  Saatnya anak-anak diberi akses untuk menentukan arah dan kegiatan pengembangan diri mereka.

 

NICOLAS JULIUS de Fretes