Lembaga : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) / Saniri Negeri
Pengurus | Nama Pengurus |
Ketua | Haster Tupan |
Wakil Ketua | Elsye Ariance Porwaila |
Sekretaris | Alfred Angkotamony |
Anggota | Jusuf Elthon Porwaila |
Anggota | Swenz D. Maitimu |
Anggota | Johanes R. de Fretes |
Anggota | Maritha Maelissa |
Anggota | Reince Angkotamony |
Anggota | Arni Neltjie Porwaila |
Informasi Kontak | |
Alamat | Jln. A.E.J. Hahijary RT.001/RW.01 (Kantor Negeri Hukurila) Desa Hukurila Kec. Leitimur Selatan, Kota Ambon, Prov. Maluku - Indonesia |
Telepon | 081248020951 (Ketua) / 082399595696 (Sekretaris) |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
BPD mempunyai tugas:
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar Terbaru