Lembaga : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) / Saniri Negeri

Pengurus Nama Pengurus
Ketua Haster Tupan
Wakil Ketua Elsye Ariance Porwaila
Sekretaris Alfred Angkotamony
Anggota Jusuf Elthon Porwaila
Anggota Swenz D. Maitimu
Anggota Johanes R. de Fretes
Anggota Maritha Maelissa
Anggota Reince Angkotamony
Anggota Arni Neltjie Porwaila
Informasi Kontak
Alamat Jln. A.E.J. Hahijary RT.001/RW.01 (Kantor Negeri Hukurila) Desa Hukurila Kec. Leitimur Selatan, Kota Ambon, Prov. Maluku - Indonesia
Telepon 081248020951 (Ketua) / 082399595696 (Sekretaris)

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

BPD mempunyai tugas:
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Desember 2024
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Agenda Terbaru

Ikuti Kami