Perencanaan adalah hal yang mutlak dibuat oleh setiap orang dan atau organsiasi untuk menggapai apa yang menjadi tujuannya dan dalam perencanaan itu segala hal baik teknis maupun non teknis dibahas secara mendetail. Hal yang sama berlaku pula untuk desa atau desa adat ( atau sebutan lainnya ).

Proses Pembangunan desa haruslah terencana dan direncanakan sebab jika tidak demikian,output dari proses Pembangunan itu sendiri akan menjadi amburadul. Lalu bagaimana proses perencanaan Pembangunan di desa itu dilakukan?. Penyusunan perencanaan Pembangunan des aitu dimulai dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) selama masa pemerintahan Kepala Desa dan atau sebutan lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 17 Tahun 2019. Sehubungan dengan telah diamandemennya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mana salah satu butirnya mengatakan bahwa masa jabatan kepala desa dan atau sebutan lainnya adalah 8 tahun, maka RPJM Desa yang telah disusun selama 6 tahun itu pada waktunya mesti dicermati dan diubah menjadi 8 tahun.

Setelah RPJM disusun dan ditetapkan, maka selanjutnya untuk rencana Pembangunan tiap tahunnya, pemerintah mesti menyelenggarakan musyawarah desa untuk Menyusun Rencana Kerja Pemerintah untuk tahun anggaran berikutnya yang sesuai regulasi mesti dimulai pada bulan Juli tahun berjalan. Ada beberapa Langkah yang biasanya dilakukan dalam proses musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa itu sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa nomor 21 tahun 2020 sebagai berikut :

  • Pertama, bentuk dulu tim penyusun RKP Desa.
  • Kedua, lakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa.
  • Ketiga, lakukan review atau cermati kembali dokumen RPJM Desa.
  • Keempat, susun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
  • Kelima, laksanakan musrenbang desa untuk membahas rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  • Keenam, atau terakhir, barulah anda melakukan musyawarah desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan dalam proses tersebut ialah

  • Perhatikan hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa,
  • Perhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari pemerintah daerah kebupaten/kota,
  • perhatikan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa yang ada di dalam sistem informasi desa,
  • Perhatikan usulan masyarakat desa tentang program dan/atau kegiatan pembangunan desa untuk pencapaian SDGs Desa,
  • Perhatikan berita acara musyawarah antar desa terkait kesepakatan antar desa untuk bekerjasama mewujudklan pencapaian SDGs Desa, dan
  • Perhatikan dokumen perjanjian kerja sama desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.

Adapun tujuan dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut :

  • Mengarahkan Pembangunan Desa: RKP Desa bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam pembangunan Desa. Melalui RKP Desa, pemerintah Desa dapat menentukan prioritas program, kegiatan, dan anggaran yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan.
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa: RKP Desa juga bertujuan untuk mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dengan melibatkan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengidentifikasi masalah, menyampaikan aspirasi, dan mengambil bagian dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada di Desa.
  • Optimalisasi Sumber Daya: Melalui RKP Desa, pemerintah Desa dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada dalam Desa, baik itu berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya finansial. RKP Desa membantu mengarahkan penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang maksimal.
  • Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Desa: Salah satu tujuan utama dari RKP Desa adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa secara keseluruhan. Dengan menyusun program dan kegiatan yang tepat, RKP Desa dapat memberikan dampak positif dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi, lingkungan, sosial, dan aspek kehidupan lainnya di Desa.
  • Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan: RKP Desa juga memiliki tujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan Desa secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya rencana anggaran biaya yang jelas dalam RKP Desa, pengeluaran dan pendapatan Desa dapat tercatat dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa.
  • Koordinasi dan Kolaborasi Antar Pihak: RKP Desa membantu dalam membangun kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah Desa, masyarakat Desa, serta pihak-pihak terkait lainnya seperti lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah lainnya. Tujuannya adalah menciptakan sinergi dan kolaborasi yang kuat dalam mencapai tujuan pembangunan Desa.

Negeri Hukurila adalah satu desa/negeri adat yang ada di kota Ambon yang pada tanggal 01 Oktober 2024 lalu menyelenggarakan musyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan ini dipandu oleh Saniri Negeri ( Badan Permusyawaratan Desa ) dan dibuka oleh Kepala Kecamatan Leitimur Selatan. Mendahului seluruh proses itu, ada beberapa materi penguatan terkait urgensi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Negeri Hukurila tahun 2025 yang disampaikan oleh Kepala Dinas P3AMD Kota Ambon dan Pendamping Kecamatan untuk wilayah Leitimur Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh 60 orang peserta dengan rincian peserta laki-laki sebanyak 28 orang dan peserta Perempuan sebanyak 32 orang. Hal ini menunjukan bahwa peranan Perempuan dalam proses perencanaan Pembangunan sangatlah dibutuhkan dan tidak bisa dianggap sepeleh. Seperti biasanya, dalam kegiatan ini, pencermatan ulang RPJM, Pencermatan hasil SDG’s, Pencermatan laporan Realisasi RKP tahun 2024 menjadi acuan dalam menentukan rencana kegiatan yang akan diadakan untuk tahun 2025 dalam komisi-komisi yang terbentuk. Setelah itu hasil rembug komisi itu akan dirapihkan oleh Saniri Negeri Hukurila dan selanjutnya akan diserahkan kepada Tim RKP yang telah dibentuk. Selanjutnya Tim RKP yang telah dibentuk akan berproses dengan hasil yang diserahkan oleh Saniri Negeri tersebut hingga menjadi sebuah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Hukurila tahun 2025.